Semarang, PSGA News – Maraknya kasus kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren di Jawa Tengah, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pesantren yang sejatinya menjadi ruang aman (safe space) bagi para santri untuk menimba ilmu dan membentuk karakter justru dihadapkan pada tantangan perlindungan terhadap hak-hak santri, khususnya perempuan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap isu tersebut, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang bersama Legal Resource Center-KJHAM (LRC-KJHAM), Wakil Ketua LPSK, PW Fatayat NU Jawa Tengah, dan Pondok Pesantren Islam (PPTI) Al-Falah Salatiga menyelenggarakan diskusi daring bertajuk “Refleksi Implementasi CEDAW: Memutus Rantai Kekerasan Seksual di Pesantren Melalui Implementasi UU TPKS” pada Selasa, 28 Juli 2026 melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang refleksi sekaligus advokasi terhadap implementasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Melalui konvensi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perempuan terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender di seluruh sektor kehidupan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan.
Diskusi juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen hukum yang progresif dalam memberikan perlindungan kepada korban, menjamin akses terhadap keadilan, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual. Kehadiran UU TPKS dinilai menjadi langkah penting, namun implementasinya masih memerlukan pengawalan dan penguatan dari berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam isu perlindungan perempuan dan penanganan kekerasan seksual, yaitu Nur Laila Hafidhoh, M.Pd. dari LRC-KJHAM, Sri Nurherwati, S.H. selaku Wakil Ketua LPSK, Atatin Maliha, S.Ag., M.H. dari PW Fatayat NU Jawa Tengah, Siti Rofiah, M.H., M.Si. dari PPTI Al-Falah Salatiga, serta Dr. Kurnia Muhajarah, M.S.I. dari PSGA UIN Walisongo Semarang. Jalannya diskusi dipandu oleh Umi Hanik sebagai moderator.
Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola pesantren, tetapi juga memerlukan sinergi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, serta masyarakat secara luas. Upaya tersebut mencakup penguatan kebijakan, peningkatan literasi mengenai hak-hak korban, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman, serta pendampingan yang komprehensif bagi penyintas.
Selain menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik baik, diskusi ini diharapkan mampu memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. Implementasi UU TPKS yang efektif menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan setiap santri memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi secara utuh.

Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, PSGA UIN Walisongo Semarang bersama seluruh mitra berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan kekerasan seksual semakin meningkat, sekaligus mendorong implementasi CEDAW dan UU TPKS secara nyata di lingkungan pesantren demi terwujudnya ruang pendidikan keagamaan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan gender.
Leave a Reply