Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo merupakan unsur pelaksana akademik untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang penelitian, kajian, dan pengabdian kepada masyarakat. Di lembaga ini terdapat 3 (tiga) pusat, yaitu Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitbit); Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM), dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). LP2M memiliki tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat.
UIN Walisongo merupakan alih status dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 tanggal 17 Oktober 2014. Secara historis, IAIN Walisongo berdiri sejak tanggal 6 April 1970. Tiga tahun kemudian, tepatnya tanggal 15 Mei 1973 berdiri institusi yang menangani bidang penelitian. Sepanjang sejarahnya, institusi ini beberapa kali telah berganti nama. Pada saat berdirinya, lembaga ini bernama Lembaga Riset dan Survei. Setelah itu, pada tahun 1981 berubah nama menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan. Pada tahun 1987 berubah nama menjadi Balai Penelitian. Selanjutnya, pada tahun 1993 berubah nama menjadi Pusat Penelitian, dan terakhir pada tahun 2012 berubah nama menjadi Lembaga Penelitian.
Demikian pula institusi yang menangani pengabdian kepada masyarakat juga mengalami perubahan nama. Pada tahun 1981 institusi ini bernama Pusat Pengabdian Masyarakat (PPM), tahun 1987 berubah naman menjadi Balai Pengabdian Masyarakat, kemudian tahun 1993 bernama Pusat Pengabdian Masyarakat, dan pada tahun 2012 berubah nama lagi menjadi Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM).
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) secara historis juga mengalami perubahan nama. Pada awal berdirinya, yakni tahun 1992 lembaga ini bernama KSW (Kelompok Studi Wanita), yang kemudian sesuai dinamika pada tahun 1996 berubah namanya menjadi Pusat Studi Wanita dan kemudian pada tahun 2003 berubah lagi menjadi Pusat Studi Gender (PSG). Lembaga ini berubah lagi menjadi Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) pada tahun 2010. Secara kelembagaan, PSGA ini merupakan institusi non struktural dan berubah menjadi institusi struktural di bawah Lembaga Penelitian sejak tahun 2012.
Pada tahun 2013, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) baru di lingkungan Kementerian Agama, pada bulan Mei 2013, ketiga institusi di atas berada dalam satu wadah yang bernama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M)