Semarang, Indonesia – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Walisongo Semarang menggelar rapat koordinasi penelitian sumber dana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah koordinatif untuk memastikan pelaksanaan penelitian berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan administrasi serta pengelolaan anggaran yang berlaku.
Rapat dihadiri oleh 11 peserta, yang terdiri atas tiga perwakilan LP2M dan delapan periset. Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris LP2M UIN Walisongo, Abdul Karim, M.Si., dengan agenda utama membahas mekanisme pelaksanaan penelitian, pengelolaan anggaran, kelengkapan dokumen administrasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.
Dalam sambutannya, Ketua LP2M UIN Walisongo, Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., menegaskan bahwa seluruh proses penelitian perlu dikelola dengan baik agar pelaksanaannya berjalan lancar. Ia menyampaikan dukungan LP2M terhadap para periset sekaligus membuka ruang koordinasi untuk mendukung kelancaran kegiatan penelitian.
“Kami suport dan kami menyambut dengan terbuka. Semoga lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Karim memberikan pengarahan mengenai pentingnya pengelolaan anggaran yang sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM). Ia menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memiliki peruntukan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pelaporan yang sesuai dengan pedoman.

Para periset juga diminta mulai menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penelitian, termasuk data personel dan usulan honorarium periset. Dokumen tersebut selanjutnya diajukan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua LP2M untuk diproses sesuai mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) oleh Rektor.
Dalam aspek pencairan dana, para peneliti diarahkan untuk mengurus pencairan tahap pertama sebesar 70 persen sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Adapun alokasi setiap pos anggaran perlu disusun berdasarkan kebutuhan penelitian dengan tetap memperhatikan ketentuan SBM.
LP2M akan menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Untuk mendukung proses tersebut, setiap tim penelitian diwajibkan mengunggah laporan perkembangan secara berkala setiap bulan, yang mencakup tahapan kegiatan dan realisasi anggaran. LP2M selanjutnya akan melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya.
Abdul Karim juga mengingatkan bahwa administrasi yang berkaitan dengan pembiayaan penelitian harus dikoordinasikan dengan LP2M dan dilaksanakan atas izin Ketua LP2M. Ketentuan ini menjadi perhatian penting, terutama untuk dokumen administrasi yang berkaitan dengan klaim pembiayaan penelitian agar dapat diproses sesuai prosedur.
Dalam pembagian tugas, ketua dan anggota tim peneliti bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penelitian, termasuk pengelolaan data. Sementara itu, pengurusan administrasi pertanggungjawaban keuangan atau surat pertanggungjawaban (SPJ) dapat ditangani oleh administrator yang memahami ketentuan pengelolaan anggaran. Tim peneliti juga diperkenankan melibatkan tenaga administrasi yang memiliki pemahaman mengenai SBM untuk membantu kelancaran pengelolaan dokumen.
Melalui rapat koordinasi ini, LP2M UIN Walisongo berharap seluruh tim peneliti dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi sejak awal, mengelola anggaran secara akuntabel, serta melaksanakan pelaporan secara tertib dan berkala. Dengan koordinasi dan pemantauan yang berkelanjutan, pelaksanaan penelitian bersumber dana BRIN diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan luaran penelitian yang optimal.
Leave a Reply