PSGA UIN WALISONGO: KUATKAN KESETARAAN GENDER, PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM AGENDA PBAK 2025

Semarang Indonesia – Pengenalan terhadap isu kesetaraan gender dan darurat kekerasan seksual perlu dilakukan sejak dini, terutama kepada mahasiswa baru sebagai bagian dari pembentukan karakter dan pemahaman etika dalam kehidupan kampus. Komitmen pimpinan dan civitas dalam mewujudkan perguruan tinggi responsif gender diwujudkan dalam bentuk kurikulum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaaan (PBAK) 2025.

Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) sebagai salah satu pusat yang diamanahi untuk turut menciptakan kampus aman dan nyaman, memiliki relasi setara, adil gender, terhindar dari kekerasan seksual baik berupa fisik, verbal, tulisan, gambar, baik online maupun ofline. Tanggung jawab moral ini tidak mungkin diwujudkan tanpa komitmen dan sinergi seluruh civitas akademika.

Pada Selasa, 12 Agustus 2025, disampaikan materi Kesetaraan Gender dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual dalam agenda PBAK 2025 yang diikuti oleh seluruh mahasiswa baru UIN Walisongo Semarang dengan jumlah 4295 dan terbagi menjadi dua ruangan, yaitu Auditorium 2 kampus 3 dengan narasumber Titik Rahmawati, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak UIN Walisongo Semarang serta di Gedung Serba Guna dengan narasumber Nur Hasyim, M.A., dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, anggota Gender Fokal Poin UIN Walisongo Semarang  serta Founder Aliansi Laki-laki Baru.

Kedua narasumber memulai dengan pertanyaan pemantik kepada peserta mengenai pernah tidaknya membincangkan gender sebelum masuk UIN Walisongo Semarang dan pernah tidaknya melihat atau mengalami kekerasan. Poin ini menjadi pembuka wawasan agar mahasiswa memahami bahwa keadilan dan kesetaraan gender meniscayakan tidak ada subordinasi (ketidakseimbangan kedudukan atau peran seseorang, dengan satu pihak ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dibandingkan pihak lain), marginalisasi (proses peminggiran atau pengucilan terhadap suatu kelompok atau individu dari akses terhadap sumber daya, kesempatan dan hak-hak yang seharusnya didapatkan), peran ganda atau double burden (beban pekerjaan yang diterima oleh seseorang lebih banyak dibandingkan yang lainnya tanpa ada kompensasi dan penghargaan), stereotype (prasangka atau penilaian terhadap seseorang yang didasarkan pada karakteristik tertentu), dan violence atau kekerasan (tindakan memaksa orang lain karena jenis kelaminnya atau karena gendernya untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya melalui paksaan, ancaman, penipuan, ekspektasi budaya, atau eksploitasi ekonomi).

Sementara kesetaraan gender dapat diukur dari pemberian akses, partisipasi, manfaat dan kontrol tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, dan relasi kuasa, budaya, suku, agama dan ras. Komitmen menciptakan kampus kemanusiaan dan peradaban dimulai dari pembiasaaan perilaku saling menghargai, dukungan mengembangkan potensi dan mengubah mindset sesuai jargon al muhafadzh ala qodim al shalih wa al ahdzu bi al jaded al aslah. Menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih maslahat.

Nur Hasyim juga menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran HAM dan agama serta menyalahi Tri Etika kampus. Sebagai wujud komitmen kuat pencegahan dan penanganan Kekerasan seksual, terdapat beberapa kebijakan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah RI berupa UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab VI pasal 77 menjelaskan adanya sanksi pada dosen yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan di lembaga pendidikan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Unit Pelaksana, Tugas dan Fungsi Pengarusutamaan Gender dilingkungan Departemen Agama, Keputusan Menag RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan PNS di lingkungan Depag RI mengintegrasikan nilai HAM dan gender dalam Kurikulumnya dapat dijadikan rujukan terbitnya kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di PTKI, Keputusan Menag RI 490 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenag RI juga menjadi dasar penanganan pelaku bila ada oknum dosen melakukan pelanggaran termasuk menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan di lingkungan PTKI. SK Dirjen Pendis NO. 5494 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA No. 83 tahun 2023 tentang Pedoman Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama RI. SK Dirjen Pendis No. 1143 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Dalam rangka mengawal perguruan tinggi responsif gender, UIN Walisongo Semarang sudah menerbitkan SK Rektor Nomor 300 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, SK Rektor Nomor 2061 Tahun 2021 tentang Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta SK Rektor Nomor 129 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Kebijakan ini bisa di akses pada Website LP2M UIN Walisongo Semarang.
Titik Selanjutnya menambahkan bahwa pelaporan bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor LP2M atau menghubungi Hotline ULT dengan nomor 081370255027. Pelaporan boleh dilakukan oleh korban maupun diwakili orang lain seperti teman atau keluarga.

Kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Nur Hasyim mengutip hasil penelitian Tirto.id, bahwa mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan. Sistem sosial budaya yang timpang, masih menjadikan laki-laki sebagai subjek dan perempuan sebagai objek menjadi salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual.

Tips yang dibagikan oleh kedua narasumber dalam menghadapi kekerasan seksual adalah kumpulkan bukti sebanyak mungkin dan simpan untuk digunakan pelaporan. Berceritalah kepada orang yang dapat dipercaya, laporkan melalui layanan pengaduan.

Kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan karena menimbulkan dampak fisik : luka fisik, masalah kesehatan reproduksi, psikologis: stress, kecemasan, depresi, PTSD, keinginan bunuh diri, perilaku dan dampak sosial: konsumsi alkohol dan zat terlarang, menyakiti diri sendiri, isolasi diri, kesulitan membangun intimasi, secondary victimisasi: stigma, blaming victim (menyalahkan korban).

Apabila melihat kekerasan seksual, hal yang harus dilakukan, pertama, Distract; alihkan perhatian pelaku agar tidak terjadi kekerasan seksual misalnya dengan mengajak ngobrol korban atau menanyakan sesuatu. Kedua, Delay: menunggu sampai situasi mereda, dengan menanyakan kepada korban apakah dia baik-baik saja untuk mencegah dampak yang lebih buruk. Ketiga, Delegate: meminta bantuan orang lain yang memiliki otoritas atau kekuatan untuk mengintervensi. Keempat, Dokumen: dokumentasikan bukti-bukti seperti suara, foto, video. Bukti hanya digunakan Ketika kasus dilaporkan dan tidak untuk disebarluaskan di media sosial. Kelima, Direct: mengintervensi langsung dengan menegur pelaku dan menegaskan bahwa tindakannya adalah kekerasan seksual. Pastikan keamanan Anda Ketika mengambil langkah ini

Adapun Langkah yang bisa dilakukan dalam menciptakan kampus aman, berupa: menghormati orang lain sebagai manusia utuh seperti menghormati diri sendiri, berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya. Tidak menormalisasi tindakan kekerasan seksual dan tindakan kekerasan lainnya. Aktif mempromosikan perilaku nonkekerasan di kampus dan di luar kampus. Demikian upaya yang dapat dilakukan bersama-sama untuk mewujudkan kampus aman dari kekerasan seksual. (LP2M UINWS)

 

Pengumuman Pendaftaran Proposal Pengabdian dan Publikasi Ilmiah BOPTN UIN Walisongo Semarang Tahun 2025

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Walisongo memohon kepada Bapak/Ibu untuk menginformasikan pendaftaran proposal bantuan Pengabdian dan Publikasi Ilmiah Tahun Anggaran 2025, yang bersumber dari BOPTN UIN Walisongo Semarang tahun 2025. Paling lambat tanggal 21 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

Adapun rincian kluster dan jadwal Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah sebagaimana terlampir.
Informasi tentang Panduan Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah BOPTN UIN Walisongo Tahun Anggaran 2025 dapat diunggah pada laman :

STRUKTUR LEMBAGA

Demikian atas perkenan Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Pengumuman Bantuan Pengabdian dan Publikasi Ilmiah BOPTN_2025

KETUA PSGA UIN WALISONGO MENJADI NARASUMBER DALAM PEMBEKALAN DAN PELEPASAN KKN REGULER 84 TAHUN 2025

Semarang Indonesia – Kamis, 8 Mei 2025, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Titik Rahmawati, M.Ag., menjadi narasumber dalam kegiatan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 84 tahun 2025 yang diselenggarakan oleh UIN Walisongo Semarang. Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang teater Gedung Kyai Saleh Darat, Kampus 3, UIN Walisongo Semarang.

Pada sesi materi, Titik Rahmawati, M.Ag. menyampaikan materi mengenai KKN responsif gender dan anak dengan rincian materi berkenaan dengan penguatan perspektif gender dan anak dalam KKN, peran mahasiswa dalam pelaksanaan KKN berbasis gender dan anak, serta adanya peluang-peluang kolaborasi dengan masyarakat dalam menjalankan program-program KKN berbasis gender dan anak. Selain itu, juga dipaparkan upaya pencegahan agar tidak terjadi di kekerasan seksual di lokasi KKN. Termasuk mekanisme pelaporan apabila peserta KKN menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja sehingga harus lebih aware dalam berbagai bentuk pencegahan dan penanganannya.

Peserta pembekalan KKN bersemangat dalam memperhatikan materi tersebut. Adanya pembekalan bidang studi gender dan anak ini diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta ramah anak dan perempuan selama menjalankan KKN. Dengan adanya pembekalan ini, UIN Walisongo Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam mengedukasi mahasiswa mengenai isu-isu gender serta mendorong upaya pencegahan kekerasan seksual dalam menuju kampus responsif gender. (LP2MUINWS)

 

 

KAPUS PGSA UIN WALISONGO MENJADI NARASUMBER DALAM DISKUSI PUBLIK SUARA PEREMPUAN DALAM ERA DIGITAL

Semarang Indonesia – Dalam memperingati Internasional Women’s Day (IWD) Kementerian Pemberdayaan dan Pergerakan Perempuan,  Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Tahun 2025, mengadakan diskusi publik dengan tema “Suara Perempuan dalam Era Digital untuk Mengatasi Disinformasi dan Kekerasan Online Berbasis Gender”. Diskusi diselenggarakan secara online pada siaran langsung melalui akun Instagram @demafshws pada Senin, 3 Maret 2025.

Selain dalam rangka memperingati hari perempuan internasional, kegiatan diskusi publik digelar sebagai upaya memperkuat suara perempuan di ruang digital. Hal ini karena dalam konteks digital perempuan sering menjadi target disinformasi dan kekerasan online berbasis gender. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan dan Pergerakan Perempuan DEMA FSH mengajak peserta diskusi menjadi bagian dari gerakan suara perempuan melalui digital serta membangun kesetaraan dan menghargai semua suara karena setiap perempuan berhak bersuara tanpa takut akan intimidasi dan kekerasan.

Narasumber dalam diskusi publik tersebut Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), UIN Walisongo Semarang, Titik Rahmawati, M.Ag. Dalam kesempatan tersebut disampaikan materi mengenai sejarah panjang gerakan perempuan di Eropa, jenis-jenis kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan online, dan kekerasan dalam berpacaran.

Diskusi yang dipandu oleh Naila Indana Zulfa berjalan dengan lancar. Peserta diskusi begitu antusias mengikuti jalannya diskusi. Pada sesi tanya jawab pun mendapat respon positif dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan seputar tema.

 

Di akhir diskusi Titik Rahmawati, M.Ag. menyampaikan terima kasih kepada DEMA FSH Tahun 2025 atas kepercayaannya untuk memberikan kesempatanberbagi dalam diskusi publik tersebut. Terima kasih juga disampaikan kepada teman-teman yang masih tergabung dari awal hingga penghujung diskusi.

“Jadi, pada dasarnya dalam dunia digital kita punya literasi. Pastikan dalam berselancar di dunia maya untuk memperhatikan beberapa hal seperti jaminan akses yang aman dan nyaman, pandai dalam menganalisis berbagai situasi apakah bentuk pelecehan atau bukan, mampu mengeksplorasi termasuk dalam hubungan pertemanan apakah ada unsur-unsur negatif dalam menggunakan media sosial, mampu mengomunikasikan dengan baik, serta dapat mengindentifikasi poin-poin yang harus dihindari dalam bermedia sosial,” ungkapnya di akhir acara. (LP2MUINWS)

BANTUAN PENGURUSAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) NON-BOPTN TAHAP 1 TAHUN 2025

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan hormat kami menginformasikan bahwa Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, membuka bantuan biaya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Non-BOPTN, kepada civitas akademika di lingkungan UIN Walisongo Semarang.

Persyaratan dan berkas pengajuan HKI dapat diunduh pada website LP2M UIN Walisongo Semarang. Berkas pengajuan HKI dikirimkan ke email [email protected] selambat-lambatnya tanggal 14 Maret 2025.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerja sama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

PERMOHONAN HKI TAHAP 1 TAHUN 2025

PENGUMUMAN PENGEMBANGAN KOMUNITAS MITRA DAMPINGAN PADA LP2M

PENGUMUMAN PENGEMBANGAN KOMUNITAS MITRA DAMPINGAN PADA LP2M

Yth. Bapak/Ibu
di Tempat

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam upaya meningkatkan kolaborasi dan kontribusi bersama untuk mendukung pengembangan masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LP2M), UIN Walisongo Semarang, kembali membuka Program Pengembangan Komunitas Mitra Dampingan pada LP2M Tahap 1 Tahun 2025.

Bapak/Ibu yang berminat mengikuti program tersebut dapat mengajukan proposal. Proposal harap dikirimkan atau disampaikan secara langsung ke LP2M UIN Walisongo Semarang selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2025. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretaris LP2M UIN Walisongo, Johan Arifin, M.M. (081390864797).

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

SURAT PENGUMUMAN MITRA DAMPINGAN TAHAP 1 2025