PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

Semarang-Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN Walisongo Semarang adakan webinar dengan tema Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Webinar ini berlangsung pada Rabu 12 Agustus 2010, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Acara ini menghadirkan dua narasumber yaitu Prof. Dr. Hj. Alimatul Qibtiyah, M.A (Komisioner Komnas Perempuan) dan Siti Rofiah, M.H, M.Si (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang). Webinar dimulai dengan acara pembukaan yang dibuka langsung oleh Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. H. Imam Taufiq, M. Ag sekaligus menjadi keynote speakers. Rektor UIN Walisongo Semarang menyambut baik dan segera akan mengesahkan SK Rektor terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Dr. Ahmad Tajuddin Arafat (Staf Ahli LP2M), Prof. Alimatul Qibtiyah diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk mengulas tentang kekerasan seksual. Sebagai kata pembuka dari Prof. Alimatul mengungkapkan apresiasinya terhadap UIN walisongo Semarang atas komitmen rektor terhadap kekerasan seksual dan semoga SK Rektor segera disahkan. Dalam pemaparannya beliau juga membahas tentang berbagai contoh kasus dan pemahaman yang ada di masyarakat. “definisi tentang kekerasan seksual ini yang perlu dipahami,” ujarnya. Selanjutnya Prof. Alimatul membahas tentang peran komnas perempuan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, macam kekekrasan seksual dan membeberkan data-data angka kekerasan seksual yang terjadi. “Jumlah kekrasan seksual terus meningkat setiap tahunnya,” ungkapnya..

Siti Rofiah dalam paparannya lebih fokus pada bagaimana upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di perguruan tinggi. Pemaparan dimulai dengan pertanyaan benarkah ada kekerasan seksual di kampus?. Siti Rofiah dalam pemaparannya mengatakan bahwa kekerasan seksual ibarat gunung es. “kemungkinan bisa terjadi di kampus kita, yang kondisinya seolah-olah baik saja” ujar Rofiah. Penaganan kasus ini butuh pelaporan secara tertulis. Namun yang terpenting tidak hanya pelaporan, tetapi ada advokasi. Menariknya meski kasus kekerasan banyak terjadi pada perempuan, namun tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada laki-laki. “Jika melihat atau mengalami kekerasan seksual jangan ragu melaporkan “ tegasnya.

Siti Rofiah dalam pemaparannya lebih lanjut menjelaskan alasan korban kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus tidak dilaporkan dan tidak tertangani karena korban memilih diam. Sehingga hal ini membutuhkan perhatian khusus untuk terus menginfokan tentang pemahaman yang utuh terhadap kekerasan seksual. Selain itu kekerasan seksual belum terdata dengan baik karena perguruan tinggi belum memiliki sistem untuk perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang menjamin perlindungan, kerahasiaan dan keamanan korban. Oleh karena itu sangat diperlukan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif.

Pada akhir sesi diskusi ini Siti Rofiah dan Prof. Alimatul mengungkapkan prinsip pencegahan kekerasan seksual adalah keadlian, terintegrasi fisik dan non fisik serta melibatkan semua pihak. Prof Alimatul menambahkan bahwa kekerasan seksual dapat dicegah dengan pengembangan pengetahuan tentang kekerasan seksual, feminis konseling, dan kampanye sosialisasi budaya. Dalam kalimat penutupnya Siti Rofiah mengungkapkan “Mendukung nama baik kampus dengan mendorong kampus untuk membuat kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan kampus yang aman, ramah dan nyaman untuk semua masyarakat kampus serta bebas dari segala jenis kekerasan seksual” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *