Semarang Indonesia – Senin, 13 Mei 2024 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), UIN Walisongo Semarang mengadakan diskusi dan sosialisasi PMA nomor 73 tentang PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan). Kegiatan diskusi dan sosialisasi yang diselenggarakan di ruang rapat rektorat lantai 2 tersebut melibatkan mahasiswa perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) setiap fakultas dan DEMA UIN Walisongo.
Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara adalah Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan (Kapus Litbid), Dr. Anthin Latifah, M.Ag. Dalam sambutannya disampaikan bahwa diskusi dan sosialisasi tentang PMA 73 ini sangat penting dilakukan sebagai pedoman untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan. Pencegahan kekerasan seksual merupakan upaya antisipatif agar kekerasan tidak terjadi dan menimpa mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Selanjutnya juga disampaikan bahwa dalam upaya pencegahan juga perlu melibatkan mahasiswa karena sebagai tindakan preventif perlu kerja sama semua elemen di lingkungan kampus yang saling menguatkan.
“Implementasi PMA 73 juga harus disupport oleh seluruh elemen di satuan pendidikan karena pencegahan kekerasan di lingkungan kampus merupakan tugas kita bersama. Marilah diskusi dan sosialisasi ini dijadikan sebagai wadah dan perlu dibicarakan bersama mahasiswa sebagai upaya yang perlu didukung untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama,” ungkap Kapus Puslitbid mengakhiri sambutannya.
Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSG), Titik Rahmawati, M.Ag., menyampaikan mater bertajuk Implementasi Kampus Bebas Kekerasan Seksual. Dalam materi tersebut dipaparkan berkenaan dengan: (a) jalan meretas kekerasan seksual; (b) urgensi membicarakan kekerasan seksual; (c) kronologi implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UIN Walisongo Semarang; (d) sosialisasi SK Dirjen Pendis 5494 Tahun 2019; (e) implementasi SK Rektor Nomor 300 Tahun 2000 Tentang PPKS; (f) prinsip pencegahan seksual; (g) implementasi pencegahan seksual; (h) penanganan pencegahan kekerasan seksual; (i) alur pengaduan kekerasan seksual; (j) struktur unit layanan terpadu UIN Walisongo Semarang; (k) support penanganan kekerasan seksual; (l) CANDU sebagai layanan aduan kekerasan di UIN Walisongo Semarang; (n) pemulihan pada korban kekerasan seksual; (o) penindakan kekerasan seksual; (p) sanksi pada pelaku kekerasan seksual; serta (q) rekomendasi dan tindak lanjut.
“Membicarakan kekerasan seksual penting untuk dilakukan karena hal tersebut bisa terjadi di mana saja, menimpa siapa saja, dan dapat terjadi kapan saja. Implementasi PMA 73, Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan ini perlu dilakukan dan harus melibatkan semua elemen yang ada di satuan pendidikan termasuk mahasiswa. PSGA selaku koordinator yang ada di lingkungan kampus ini tidak akan dapat mengimplementasikan PMA 73 tersebut dengan baik tanpa bantuan dan kerja sama dari semua pihak termasuk dari mahasiswa. Oleh karena itu, rekan-rekan mahasiswa mari bersama-sama untuk menjadikan UIN Walisongo ini sebagai kampus yang bebas kekerasan seksual,” ungkap Kapus PSGA. (LP2M UINWS)