DISEMINASI METODOLOGI FATWA KUPI; UPAYA MEMBANGUN PERADABAN BERMARTABAT

Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) menggelar diskusi ilmiah dengan tema “Diseminasi Fatwa dan Metodologi KUPI” diselenggarakan di Ruang Theater Gedung Planetarium Lantai 2 UIN Walisongo Semarang pada Selasa 10 Oktober 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari delegasi berbagai fakultas dan unit tertentu seperti Jajaran Pengurus dan Relawan Kupi Corner.

Acara ini dibuka oleh Titik Rahmawati selaku ketua PSGA UIN Walisongo Semarang. Dalam sambutan pembukaanya, ia menyatakan bahwa membahas atau berdiskusi tentang gender tentunya membutuhkan kedua jenis kelamin yaitu perempuan dan laki-laki agar kedua belah pihak tercerahkan.
“Saya sengaja meminta perwakilan fakultas yang ada di UIN Walisongo mengirimkan delegasi laki laki dan perempuan untuk mengikuti acara ini, pelibatan laki laki pada diskusi gender menjadi keniscayaan dalam membangun persepsi yang adil dalam relasi kemanusiaan”, jelas Titik Rahmawati.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni, Nur Rofiah Founder dan Pengasuh Ngaji KGI dan Faqihudin Abdul Qadir Founder Mubadalah.id yang keduanya bagian dari Majelis Musyawarah KUPI dan Konkorsium penyelenggara KUPI, dengan moderator Mutmainah Dosen Fuhum UIN Walisongo Semarang sekaligus anggota KUPI Corner.

Pemateri pertama, Nur Rofiah menjelaskan bahwa kehadiran perempuan bukan sebagai makhluk pemuas seksual ataupun mesin reproduksi yang terus menerus bisa di manfaatkan tanpa melihat kesehatan fisik ataupun psikisnya.
“Sistem reproduksi perempuan itu jauh lebih lama dan lebih sakit daripada laki laki, laki laki hanya mengalami satu fungsi sistem reproduksi dengan rentang waktu menit bahkan detik, itupun rasanya enak. Sedangkan perempuan mengalami lima fungsi sistem reproduksi dengan membutuhkan rentang waktu mulai dari harian, mingguan bahkan tahunan yang rasanya sakit, bahkan digambarkan dalam Al Qur’an “Wahnan ala Wahnin”, tuturnya.
Maka membangun keadilan gender harus memahami ajaran agama yang “rahmatan lil alamin” baik dengan mengetahui target antara maupun target akhir. Esensi ajaran ini tidak hanya dipahami tetapi juga diimplementasikan dalam kehidupan nyata, sebagaimana hasil musyawarah keagamaan KUPI ini dilahirkan.

Adapun lima hasil Musyawarah Keagamaan atau disebut Fatwa KUPI tersebut terkait, Peminggiran Perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama, Pengeloaan sampah untuk keberlajutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan, Perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan, Perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan, dan Perlindungan perempuan dari bahaya P2GP (Pemotongan dan Perlukaan Genetalia Perempuan)

Senada, Faqihudin Abdul Qadir menyatakan bahwa Perempuan merupakan subjek yang memiliki hak sama seperti laki laki. Menurutnya di dalam rumah tangga peran dan hak perempuan sama saja dengan laki laki, hanya saja mungkin terdapat beberapa perbedaan yang sesuai jobdesk dan kondisi internal rumah tangga.
“Istri di bilang Sholehah itu kalo dia bisa taat kepada Allah dan menjaga dirinya ketika tidak bersama dengan suaminya, tapi juga jangan istri saja yang menjaga diri, suami juga wajib menjaga diri nya ketika tidak bersama dengan istri” imbuhnya.
Prinsip mubadalah atau kesalingan dalam relasi kemanusiaan menjadi bagian implementasi ketaatan kepada Allah swt.

Lebih lanjut, Salah satu peserta Diskusi Ilmiah, Leni Nur Azizah merasa sangat senang dengan adanya diskusi diskusi gender yang sangat ramah dengan perempuan apalagi dengan dua pemateri yang sangat hebat dan memang pakarnya.
“Saya merasa sangat senang dengan diskusi pada hari ini, diskusi bergengsi dengan pemateri berkelas sehingga materi yang disampaikan sangat runtut dan jelas” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *